RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kutai Timur, Selasa (15/1/2019). Kali ini bukan baliho atau spanduk yang ditertibkan, tapi stiker calon legislatif yang banyak ditempel di angkutan kota atau kendaraan umum. Razia digelar di dua titik, yakni Pasar Sangatta Lama dan Townhall, Sangatta Baru.
Tak kurang delapan unit angkot terjaring dalam razia kali ini. Angkot-angkot tersebut langsung dihentikan dan stiker yang menempel di kaca mobil pun langsung dilepas.
“Angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik. Hal ini sudah tertuang jelas di PKPU 28/2018 dan Bawaslu nomor 33/2018 untuk melarang memasang APK di kendaraan umum dan di pohon,” ungkap Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling.
Sesuai pasal 51 ayat 2, PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, kata Andi, dijelaskan branding caleg hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil pengurus partai politik berplat hitam. “Angkutan umum dengan plat kuning tidak diperbolehkan ditempeli atau dibranding gambar peserta Pemilu 2019. Pasalnya, mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat memasang foto caleg maupun capres,” ujar Andi.
Gelaran razia, menurut Andi akan terus dilakukan hingga memasuki masa tenang. Sebagai antisipasi pelanggaran Pemilu oleh para Caleg maupun tim pendukung.(*)
