Transfer Dana Kurang Salur di Luar Dugaan

4EA57B04 1217 4B56 AED9 5C455117FADB

SANGATTA – Tak terbayarnya utang kontraktor yang berujung aksi protes keras di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur beberapa waktu lalu, akhirnya diketahui penyebabnya. Kas daerah untuk APBD Kutim telah kosong dan tidak ada lagi transfer pusat yang masuk hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, pada 31 Desember.

Hal ini, menurut Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, karena Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153 tahun 2018 pada 10 Desember 2018 lalu. Dimana isinya merevisi PMK sebelumnya, yakni PMK 103 yang sudah menjadi dasar usulan Perubahan APBD 2018.

“Pemkab Kutim sudah mengesahkan Perubahan APBD 2018 dari yang tadinya Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,1 triliun. Sesuai PMK 103 tahun 2018 tentang adanya transfer dana kurang salur sebesar Rp 918 miliar. Ternyata ada terbit PMK 153, yang menyatakan dana kurang salur yang akan dibayarkan pusat hanya Rp 200 miliar. sehingga P-APBD 2018 hanya berkisar di angka Rp 1,372 triliun. Semuanya di luar dugaan kami,” ungkap Musyaffa.

Padahal, Kalau dana kurang salur terbayar semua, Pemkab Kutim justru mengalami surplus keuangan Rp 22 miliar. Meski harus melunasi seluruh utang pada pihak ketiga sekalipun.(*)

Pos terkait