Terlibat Narkoba, Polisi Kutim Lepas Baju

IMG 20181102 WA0014

SANGATTA – Akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan melakukan disersi, satu personel Polres Kutai Timur terpaksa melepas pakaian seragamnya. Brigpol Muhammad Syahrir Asari dipecat dengan tidak hormat oleh institusi pengayom masyarakat tersebut. Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan di halaman Polres Kutim, Jumat (2/11/2018).

Pemecatan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba.

Pemecatan, kata Teddy, merupakan wujud keseriusan Polres Kutim dalam menindak tegas, aparatnya. Terutama mereka yang terbukti terlibat kasus narkoba. “Bahwa segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan diproses secara hukum dan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diberlakukan sama pada setiap anggota Polri,” kata Teddy.

Diakui Teddy, penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat membutuhkan waktu lama. Karena harus mempertimbangkan berbagai hal. Namun, di sisi lain ada akumulasi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan mengarah pada pencitraan negatif pada tubuh Polri. Sehingga akhirnya diputuskan untuk dipecat.

“Saya berharap, setelah ini, Brigpol Syahril tetap menjadi sosok yang sesuai harapan keluarga dan masyarakat. Bisa menerima konsekuensi dengan lapang dada dan penuh kesadaran serta kesabaran. Saya berterima kasih atas segala pengabdian selama ini,” ujar Teddy.(*)

Pos terkait