Gaji TK2D yang selama ini kurang dari Rp 1 juta untuk lulusan SMA dan Rp 1,2 juta untuk lulusan sarjana, akan ditingkatkan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Yakni berkisar di angka Rp 2,6 juta.
“Namun angka setara UMR, untuk TK2D yang sudah senior atau lama mengabdi pada Pemkab Kutim. Sedangkan TK2D yang baru, kemungkinan sekitar Rp 1,6 juta. Pastinya, ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Mahyunadi.
Alokasi ratusan miliar tersebut, menurut Mahyunadi untuk upah selama satu tahun. Jadi tidak seperti tahun 2018 ini, yang dialokasikan enam bulan, kemudian enam bulan berikutnya di APBD perubahan. Sehingga menuai banyak keluhan karena pembayaran gaji tidak lancar. (*)
