
SANGATTA – Akibat kepergok menyimpan satu poket sabu di saku celana, Budi, warga Jalan Bengkirai RT 3, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, terpaksa mendekam di Hotel Prodeo, Polsek Sangkulirang. Ia diamankan jajaran Polsek Sangkulirang di rumahnya, Minggu (7/10/2018).
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang mengatakan di kawasan Jalan Bengkirai kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat digrebek di rumahnya, Budi sedang bersama seorang kawannya yang bernama Wahyu. Namun, dari hasil pemeriksaan, Wahyu tidak mengetahui kalau Budi menyimpan sabu di saku celananya. Ia hanya datang berkunjung saja,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam, Senin (8/10/2018).
Budi dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ia diancam hukuman paling singkat 4 tahun pidana kurungan.(*)