Curi Motor, Angga Diancam Enam Tahun Penjara

borgol

SANGATTA – Laporan pencurian kendaraan roda dua di kawasan Jalan Murung Raya, Kecamatan Sangatta Utara, akhir pekan kemarin, berhasil terungkap.

Zainul Amin alias Angga (19), warga Km 1 Gunung Karet Kecamatan Sangatta Selatan, akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur. Ia diamankan bersama satu unit motor hasil curian yang ditemukan polisi di sebuah rumah di Jalan Kenyamukan Gang Cemara dan satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Yuliansyah mengatakan terungkapnya kasus tersebut saat aparat melihat tersangka mengurus tilang di Satlantas Polres Kutim.
Penyidik langsung meminta keterangan dan melakukan penggeledahan. Saat membuka dompet milik tersangka, polisi menemukan selembar STNK motor Honda beat street warna putih Nopol KT-2492-RBN.

“Tersangka akhirnya mengakui kalau dialah yang mencuri motor di Jalan Murung Raya. Tersangka pun diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia diancam hukuman penjara selama enam tahun,” ujar Yuliansyah.(*)

Pos terkait