Gaji TK2D akan Dibayarkan Awal September

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera membayarkan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Hal ini terungkap pada rapat mingguan Pemkab Kutim di ruang meranti, Senin (27/8/2018).

 

 

Pengajuan untuk mendahului pembayaran gaji TK2D yang diusulkan ke DPRD Kutim, telah disetujui. Namun hanya untuk satu bulan, yakni bulan Juli saja. Untuk bulan berikutnya, menunggu usulan lagi.

 

 

“Untuk upah TK2D sudah disetujui pendahuluannya. Minggu ini, segera kami buatkan Surat Pengantar Tagihan (SPT) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Sehingga ditargetkan awal September gaji sudah bisa diterima,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hamdan.

 

 

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kutai Timur tahun 2018, gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dianggarkan untuk enam bulan. Yakni, Januari hingga Juni saja. Sementara, untuk Agustus hingga Desember, rencananya  dianggarkan pada APBD Perubahan 2018.

 

Kemudian, Wakil Bupati Kasmidi Bulang meminta agar dibuatkan surat untuk mendahulukan pengalokasian anggaran bagi gaji TK2D.(*)

Pos terkait