Polres Kutim Musnahkan Sabu 130 Gram

IMG 20180726 WA0036
Proses pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 130 gram oleh Wabup Kasmidi Bulang dan Kapolres AKBP Tedy di Mapolres Kutai Timur
IMG 20180726 WA0036
Proses pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 130 gram oleh Wabup Kasmidi Bulang dan Kapolres AKBP Tedy di Mapolres Kutai Timur

SANGATTA – Polres Kutai Timur, Kamis (26/7/2018), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 33 poket dengan bobot 130,84 gram. Dengan cara dilarutkan di dalam wadah berisi air panas kemudian dibuang ke toilet.

Pemusnahan dilakukan di halaman Makopolres Kutim oleh Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Wabup Kasmidi Bulang yang juga Ketua BNK Kutim, Kadis Kesehatan, dr Bahrani serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sangatta.

Puluhan poket sabu tersebut disita aparat dari empat tersangka yang diamankan selama bulan Juni dan Juli 2018. Yakni, Sony Agus, yang diamankan di Jalan Semarang Pantun I, Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau, Detri Fajry alias Detri, dengan TKP Jalan Yos Sudarso II samping SPBU Desa Sangatta Utara, Marga Reja alias Reja dengan TKP Jalan Margo Santoso RT 018 Desa Sangatta Utara dan Muhammad Basir Jamali alias Jamal yang diamankan di Jalan Haji Masdar Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Mikael Hasugian mengatakan
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi dari hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi terkait narkoba.

“Keempat tersangka diamankan di empat TKP berbeda dengan waktu yang berbeda pula. Dari tersangka Sony, polisi menyita 28 poket sabu seberat 52,68 gram, Detry disita satu poket seberat 49,94 gram, Reja dua poket seberat 3,42 gram dan Jamal dua poket seberat 24,80 gram,“ kata Hasugian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *