Pemerintah Batasi Jam Melintas Kendaraan Berat

20180726 133130
Diskusi membahas jalan rusak dan pembatasan jam penggunaan jalan buat kendaraan yang melebihi muatan yang di pimpin oleh Wabup H.Kasmidi Bulang, ST.MM beserta Dishub dan Satlantas Polres Kutim
20180726 133130
Diskusi membahas jalan rusak dan pembatasan jam penggunaan jalan buat kendaraan yang melebihi muatan yang di pimpin oleh Wabup H.Kasmidi Bulang, ST.MM beserta Dishub dan Satlantas Polres Kutim

SANGATTA – Jam melintas kendaraan besar dengan bobot di atas 8 ton atau memiliki roda 20 atau roda enam dengan sumbu tunggal, segera dibatasi. Yakni, hanya boleh melintas di atas pukul 23.00 malam sampai pukul 5.00 pagi. Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Perhubungan segera mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai hal tersebut.

“Perbup sudah final. Selama satu bulan, yakni mulai Agustus, kita akan sosialisasi dulu. Salah satunya ke perusahaan ekspedisi di Sangatta. Setelah itu, baru diberlakukan Perbup yang di dalamnya ada tindakan denda administratif bila melanggar,” kata Kepala Dishub Kutim, Ikhsanuddin Syarpie, pada awak media usai menggelar pertemuan akhir pekan kemarin.

Untuk penertiban tersebut, Dishub Kutim sudah mendirikan pos pengawasan. Petugas pos akan memberhentikan kendaraan dengan bobot berlebih yang melintas di luar jam yang ditentukan.

“Selama sosialisasi, aturan kita terapkan. Tapi sanksi tidak diberlakukan. Kendaraan yang nekat melintas di luar jam yang ditentukan akan dberhentikan dan baru boleh jalan lagi setelah waktunya tiba,” kata Ikhsan.

Pembatasan jam melintas mendapat dukungan juga dari Wabup Kasmidi Bulang. Hal ini mengingat kondisi jalan di Sangatta yang semakin ramai dan belum adanya jalan alternatif. Sebagai antisipasi terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Pemberlakuan jam melintas bagi kendaraan besar juga mengurangi risiko kecelakaan. Jadi memang lebih baik ada aturan yang pasti terkait jam melintas. Selain itu, bisa pula mengurangi kerusakan jalan akibat bobot yang berlebihan,” kata Kasmidi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *