Pelaku Usaha IKM Kutim Diajak Membuat Abon Ikan

IMG 20180726 WA0043
Para pelaku usaha IKM mengolah hasil perikanan
IMG 20180726 WA0043
Para pelaku usaha IKM mengolah hasil perikanan

SANGATTA – Selama dua hari belakangan ini, yakni mulai Rabu (25/7/2018) hingga Kamis (26/7/2018), Balai Riset dan Standarisasi (Baristand) Industri Samarinda menggelar bimbingan teknis pengolahan hasil perikanan. Puluhan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Kutai Timur, mendapat pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait kepemilikan merek paten atas produk usaha mereka.

Di hari kedua, puluhan pelaku usaha IKM inidiajak mempraktekkan cara membuat abon ikan tongkol. Agar menghasilkan produk pangan olahan ikan yang bermutu dan memiliki hak paten terhadap merek dagang.

Praktek membuat abon ikan dimulai dari cara memasak ikan tongkol yang sudah dibersihkan, memisahkan daging ikan dan duri, mengolah bumbu, hingga memasaknya menjadi abon. Tak cukup sampai di situ, para pelaku usaha di Kutim ini juga diajak mempraktekkan pengemasan abon yang baik agar bernilai jual dan menempelkan merek pada kemasan abon, sebagai penanda hak paten produsen.

Kepala Seksi Standarisasi dan Sertifikasi Baristand Industri Samarinda, Tatik Purwanti mengatakan kegiatan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sengaja dirangkaikan dengan bimtek pengolahan hasil perikanan. Tidak hanya abon ikan tongkol, tapi juga membuat nugget dan bakso, sebagai bentuk olahan pangan yang bisa menjadi lahan usaha di Kutim.

β€œKutim merupakan kawasan pesisir. Produk olahan ikan memiliki potensi yang besar. Baik dari sisi bahan maupun pasar. Karena penduduknya rata-rata penyuka ikan. Apalagi, dari data yang ada, hasil perikanan Kaltim beru tergarap sekitar 30 persen dari potensi yang ada sebesar 341 ribu ton. Dengan nilai eksport tahun 2016 sebesar 27 juta dolar,” ujar Tatik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *