
SANGATTA – Pemusatan pengurusan perizinan telah ditetapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur. Ada 15 pelayanan perizinan yang sudah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya oleh Bupati Ismunandar.
“Rapat tentang penetapan SOP sudah selesai. Seluruh perizinan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, sudah satu pintu. Tempatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas PMPSP Kutim,” kata Ismunandar, akhir pekan kemarin.
Dengan telah terpusatnya layanan perizinan dan ditetapkan SOP tentang layanan 15 perizinan, Ismunandar berharap pelayanan pada masyarakat bisa lebih baik.
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP), Darmawansyah, mengatakan apa yang telah diputuskan dan ditugaskan Bupati akan dijalankan dengan baik serta pelayanan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan.
“Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pintu masuk dan etalase bagi kegiatan investasi di Kutim. Oleh karenanya kami akan bekerja dengan maksimal,” ungkap Darmawansyah.
Dari 93 jenis perizinan yang merupakan hasil pendataan potensi perizinan, saat ini ada tujuh jenis pelayanan perizinan yang selama setahun ini sudah ditangani PTSP Kutim. Namun mulai pekan ini, telah ditetapkan menjadi 15 perizinan.(*)