Wabup Kasmidi Bangga, Disiplin Pegawai Semakin Membaik

3943D9A0 8249 4278 9657 D4FEF486A7E7

3943D9A0 8249 4278 9657 D4FEF486A7E7

SANGATTA – Sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), jadwal masuk kerja di lingkungan Pemerintahan usai libur panjang cuti bersama, adalah 21 Juni 2018. Begitu juga yang diberlakukan Pemkab Kutim bagi para pegawainya, baik PNS maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Di hari pertama masuk kerja tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, bersama Sekda Irawansyah dan para Asisten menggelar inspeksi mendadak ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka membuat empat tim yang masing-masing bertugas mendatangi sekitar 10-12 OPD.

Hasilnya, menurut Wabup Kasmidi Bulang, tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim sudah meningkat.
“Kedisiplinan pegawai untuk kembali bekerja tepat waktu usai libur Lebaran, sudah mengalami peningkatan. Sekarang sudah 80 persen. Bahkan di Sekretariat DPRD yang sebelumnya, kehadiran hanya 50 persen, sekarang sudah 90 persen. Itu sudah lebih baik menurut saya. Semoga tahun mendatang, bisa lebih ditingkatkan menjadi 100 persen,” ungkap Kasmidi Bulang.

Meski sudah mencapai 80 persen kehadiran. Namun bagi mereka yang tidak hadir, Pemkab Kutim tetap memberi sanksi tegas. Terutama bagi TK2D. Sedangkan untuk PNS, sanksi langsung diberikan sesuai ketentuan Menpan –RB.

“Absensi hari ini, langsung dikirim ke Kementerian PAN-RB, begitu juga hasil sidak. Maksimal pukul 1.00 siang. Untuk sanksi, kita lihat presentasinya dulu. Jika banyak, akan kita kumpulkan seperti tahun lalu. Kalau sedikit, biar menjadi catatan masing-masing OPD untuk memberi sanksi,” kata Kasmidi.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *