SANGATTA – Tim Satreskoba Polres Kutai Timur kembali meringkus para pengedar narkoba di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Muara Wahau, akhir pekan kemarin. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama 39 poket sabu siap edar seberat sekitar 60 gram.
Mereka bertiga adalah, Marten Tinus alias Marten (35), warga Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sony Agus alias Sony (37), warga Pantun I Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau dan Didik (42) warga Desa Persiapan Jabdan , Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan pengungkapan ketiganya dilakukan secara tersendiri. Polres Kutim bersama Polsek Muara Wahau mengerahkan tim ke lapangan untuk melakukan pengungkapan.
“Awalnya, tim mengamankan tersangka Didik, di kawasan Pasar Desa Muara Wahau RT 5. Ia diamankan dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,82 gram yang sempat dijatuhkannya ke tanah saat digrebek aparat kepolisian. Dari mulut Didik, diketahui tiga poket sabu yang sempat dijatuhkannya berasal dari seorang bernama Sony. Jadi, penyelidikan pun menyasar ke rumah Sony di Dusun Pantun I Desa Karya Bakti. Di tempat tersebut, polisi menemukan 28 poket sabu seberat 52,68 gram yang disimpan dalam dompet gantungan kunci dan diselipkan di bawah kasur. Ada pula uang yang diduga hasil transaksi sabu sebanyak Rp 14,525 juta,” beber Hasugian.
Dari mulut Sony, terkuak nama Marten Tinus yang baru saja membeli delapan poket sabu. Polisi pun menangkap Marten di rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(team)