Zakat Fitrah Terendah Ditetapkan Rp. 30.000

CC08D0C4 CA60 48D5 ABE2 C03845F8F196

CC08D0C4 CA60 48D5 ABE2 C03845F8F196

SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuai Timur bersama para tokoh agama Islam, MUI, Organisasi Masyarakat Islam dan instansi terkait, telah menggelar rapat soal besaran zakat fitrah tahun 1439 hijriah atau 2018. Hasilnya, kadar zakat fitrah tertinggi, ditetapkan sebesar Rp 50.000 dan terendah sebesar Rp 30.000.

Kepala Kemenag Kutai Timur Ambotang mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras dengan jumlah 2,5 Kg beras per jiwa, dikonversikan dengan sejumlah uang, yang masing-masing adalah Rp 50.000 untuk nilai tertinggi, Rp 37.500 untuk nilai di pertengahan dan Rp 30.000 untuk nilai terendah.

“Kaum muslim dipersilahkan untuk memilih salah satu besaran zakat fitrah dari tiga pilihan tersebut, sesuai dengan makanan pokok yang dikomsumsi tiap hari,” kata Ambotang.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *