THR Wajib Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

49FBC4D0 0A61 4879 9EB7 8452BC36EE48

49FBC4D0 0A61 4879 9EB7 8452BC36EE48

SANGATTA – Datangnya Hari Raya Idul Fitri identik dengan rejeki lebih, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi penerima upah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, Darius Jiu Dian menegaskan pembayaran THR pada pekerja penerima upah harus dilakukan pihak perusahaan maksimal seminggu sebelum lebaran.

Disnakertrans Kutim juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan waktu maksimal untuk kewajiban pembayaran THR tersebut ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

“Merujuk Permenaker RI nomor 2 tahun 2018, perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya seminggu sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Darius.

Bahkan, Disnakertrans Kutim juga sudah menyiapkan posko pelaporan bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya sesuai Permenaker RI nomor 2 tahun 2018, maupun perusahaan yang sudah membayarkan THR nya sebelum 8 Juni 2018. Posko tersebut berada di kantor Disnakertrans Kutim di kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *