
SANGATTA – Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengubah jadwal pulang kerja para pegawai di lingkungan kerja mereka. Sementara jam masuk kerja tetap sama seperti hari biasa, yakni mulai pukul 8.00 pagi.
“Jadwal pulang kerja pegawai di lingkungan Pemkab Kutim yang memberlakukan lima hari kerja, dari yang biasanya pukul 16.00 sore, menjadi pukul 15.30 sore. Berkurang 30 menit. Jam pulang kerja tersebut berlaku Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, sama seperti sebelum Ramadan, yakni mulai pukul 8.00 hingga 11.00 siang,” ungkap Kabag Humas Setkab Kutim, Imam S Lutfi, meneruskan informasi dari Bupati Ismunandar, Rabu (16/5).
Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Sabtu, mendapat jadwal pulang kerja pada pukul 14.00 siang. Jadwal pulang kerja tersebut berlaku Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan untuk hari Jumat, sama seperti jadwal kerja pada instansi dengan lima hari kerja.
Dengan begitu, jam kerja efektig bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim, baik yang melaksanakan lima hari kerja, maupun enam hari kerja, selama bulan suci Ramadan 1439 H, minimal 32,50 jam per minggu.
Selama Ramadan, Pemkab Kutim juga meniadakan apel pagi dan senam pagi hari di hari Jumat. Namun absensi sidik jari di masing-masing perangkat daerah, kecamatan maupun bagian, tetap dilaksanakan.(team)
Jadwal Kerja selama Ramadan :
Instansi lima hari kerja :
Senin-Kamis : 8.00 -15.30 wita
Jumat : 8.00 – 11.00 wita
Instansi enam hari kerja :
Senin-Kamis : 08.00 – 14.00 wita
Jumat : 8.00 – 11.00 wita