Kutim Tetap Pertahankan Sidrap

IMG 20180511 WA0022 1
Wabup Kasmidi Bulang memimpin rakor batas wilayah Kutim-Bontang
IMG 20180511 WA0022 1
Wabup Kasmidi Bulang memimpin rakor batas wilayah Kutim-Bontang Kutim Tetap Pertahankan Sidrap

SANGATTA – Dusun Sidrap masih menjadi polemik antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Menurut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim, Provinsi Kaltim maupun nasional, Dusun Sidrap masuk dalam wilayah Kutim. Posisinya memang berada di perbatasan antara Kutim dan Bontang.

Pemkab Kutim juga sudah dua kali menerima permohonan perluasan wilayah dari Pemerintah Kota Bontang , untuk melepas dan memasukkan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan ke wilayah Kota Bontang. Yakni pada 2007 lalu dan baru-baru ini, 9 Januari 2018.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemkab Kutim dipimpin Wabup Kasmidi Bulang menggelar rapat koordinasi melibatkan Komisi I DPRD Kutim. Hasilnya, peserta rakor menolak permohonan pelepasan wilayah Sidrap untuk Kota Bontang.

“Pertemuan ini, kita sepakati bersama bahwa Pemkab Kutim dengan tegas menolak revisi tapal batas (Kutim-Bontang) di Desa Martadinata,” kata Kasmidi.

Wabup Kasmidi mengatakan ada banyak hal yang melatarbelakangi Pemkab Kutim hingga akhirnya bersikukuh tidak mau melepas wilayah perbatasan. Di antaranya melihat sejarah ke belakang, belum ada satupun kepala daerah di Kutim yang merekomendasi pelepasan desa atau pergeseran batas wilayah. Selain itu, Pemkab Kutim menghormati Undang-Undang dan regulasi yang berlaku. Yakni Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Batas Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang. Wabup tidak mau revisi tapal batas hanya digunakan untuk alat politik mendulang suara jelang pemilu.

“Jika memang pelayanan dan infrastruktur yang kurang maksimal, maka secara bertahap akan kita tingkatkan. Tidak hanya pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga pendidikan, kesehatan serta jalan-jalan yang ada,” ujar Kasmidi.

Sebelumnya Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alexander Siswadi melaporkan bahwa Undang-Undang dan regulasi yang terdahulu telah menegaskan bahwa Desa Martadinata, di dalamnya terdapat Dusun Sidrap, merupakan wilayah Kabupaten Kutim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *