SANGATTA – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kutim sudah sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, barang haram tersebut sudah menjangkau hingga kecamatan pelosok, yakni Kecamatan Busang.
Senin (14/5), aparat Satreskoba Polres Kutim bersama kepolisian setempat dan jajaran Koramil Muara Ancalong berhasil mengamankan Am, warga Desa Long Les RT 2. Dari tangannya, polisi menemukan 52 poket sabu seberat 17,53 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan pengungkapan tersangka Am, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Busang. “Informasi kita tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Begitu mendapat informasi Am kerap berada di tempat bilyar, kami datangi lokasi dimaksud,” ungkap Rauf, Selasa (15/5).
Begitu melihat tersangka, kata Rauf, tim opsnal Polres Kutim yang bekerja sama dengan jajaran polsek serta Koramil setempat langsung melakukan penggeledahan. Dari tas hitam yang dikenakan tersangka, polisi menemukan 52 poket sabu dalam kemasan siap edar seberat 17, 53 gram. “Selain sabu, kami juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 3,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram,” kata Rauf.
Tak hanya sampai di situ, penggeledahan pun berlanjut ke rumah tersangka di Desa Long Les. Di dalam kamarnya, petugas menemukan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu, plastik klip, sedotan serta alat penakar. “Tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan,” ujar Rauf.(team )