Polres Kutai Timur menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras hasil kegiatan operasi penertiban perdagangan miras di wilayah hukum Polres Kutim, Senin (14/5).
Miras yang dimusnahkan berjumlah 5.174 botol. Terbagi 2.043 botol dari razia di tingkat polsek dan 3.131 botol hasil rasia tim Polres Kutim.
Wakapolres Kompol Supriyanto yang mewakil Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan penertiban miras beranjak dari instruksi Kapolri, agar sebelum ramadan tidak ada miras sebotolpun yang beredar bebas. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya sweeping dari berbagai ormas terkait miras.
Proses Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras
“Selain miras pabrikan, tim operasi miras juga menyita mirad tradisional, seperti cap tikus dan tuak. Karena miras tersebut justru kadar alkoholnya yang tak diketahui. Namun kerap menjadi pemicu tindak kriminal di masyarakat,” kata Supriyanto.
Senada, Bupati Kutim, Ismunandar memastikan kalau ada miras yang beredar di Sangatta maupun Kutai Timur, dipastikan tak berizin. Karena sejak dinobatkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sudah berkomitmen tidak mengeluarkan izin perdagangan maupun pajak miras. “Meski Perdanya ada, tapi kami tak pernah mengeluarkan izin. Jadi kalau ada izin, dipastikan palsu. Jadi tinggal aparat menindak para pedagang. Mau dirazia setiap hari juga nggak apa-apa. Pokoknya jangan ada lagi peredaran miras di Kutim. Termasuk anak-anak kita, semoga tidak ada lagi yang menyalahgunakan obat batuk secara berlebihan,” ujar Ismunandar.(*)